Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Herman Amiruddin , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |18:57 WIB
Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Sidang Tuntutan Perkara Penipuan Umrah yang Melibatkan Bos Abu Tours, Hamzah Mamba di PN Makassar (foto: Herman A/Okezone)
A
A
A

"Jumlah kerugian para jamaah lebih kurang sebesar 1, 2 trilyun dengan jumlah jamaah sebanyak lk 96. Ribu jamaah," tutur Salahuddin.

(Baca Juga: Pengacara Sebut Kasus Abu Tours Bukan Kasus Pidana) 

Dalam perkara ini jumlah terdakwa ada 4 orang terdakwa yakni Hamzah Mamba selaku direktur utama PT Abu Tours.

Selanjutnya terdakwa Nurshahriah Nansyur istri Hamzah Mamba selaku komisaris, Kasim Sunusi selaku manager keuangan dan Chaerudin yang perkaranya juga dalam tahap penuntutan.

"Sedangkan 1 satu badan hukum yaitu PT Abu Tours yang saat ini perkaranya masih dalam penelitian berkas perkara (pratut). Sebagaimana tuntutannya telah dibacakan oleh JPU," pungkas Salahuddin. (fid)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement