Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI: Jempolmu Harimaumu!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |11:29 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI: Jempolmu Harimaumu!
Ahmad Dhani (Okezone)
A
A
A

"Ahmad Dhani menuai apa yang ia tanam. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua. Ini peringatan bagi AD dan kita semua. Perlu hati dan pikiran yang jernih dalam mempergunakan media sosial," tutur Toni.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

 Baca juga: Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani dan Barang Bukti Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement