Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI: Jempolmu Harimaumu!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |11:29 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI: Jempolmu Harimaumu!
Ahmad Dhani (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni berkomentar soal vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada musisi Ahmad Dhani.

Menurut Toni, hal ini menjadi peringatan bagi semua orang supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan melakukan ujaran kebencian, menebar hoaks, dan menciptakan permusuhan.

 Baca juga: Gerindra Pertanyakan Keadilan dalam Vonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani

"Ibarat pepatah, mulutmu harimaumu, kini pepatah ini dalam konteks Ahamd Dhani menjadi jempolmu harimaumu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (29/1/2019).

 Ahmad Dhani

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu berujar, Ahmad Dhani menuai apa yang selama ini ia tanam. Karenanya Toni berharap vonis tersebut dapat menjadi pelajaran untuk Dhani maupun pihak lainnya.

 Baca juga: Ini Foto Ahmad Dhani Bersama Penghuni Rutan Cipinang Pasca-Vonis 1,5 Tahun

"Ahmad Dhani menuai apa yang ia tanam. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua. Ini peringatan bagi AD dan kita semua. Perlu hati dan pikiran yang jernih dalam mempergunakan media sosial," tutur Toni.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

 Baca juga: Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani dan Barang Bukti Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement