Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, dari Cuitan di Twitter hingga Dipenjara

Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, dari Cuitan di Twitter hingga Dipenjara
Ahmad Dhani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penahanan Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur menuai sorotan publik. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Namun, sebelum calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I ditahan, perlu waktu yang cukup lama sejak 2017.

(Baca Juga: Ahmad Dhani Tidak Mendapat Perlakuan Spesial di LP Cipinang)

Okezone pun merangkum fakta-fakta perjalanan Ahmad Dhani yang terjerat kasus ujaran kebencian, Selasa (29/1/2019) hingga dirinya mendekam dipenjara.

Bermula dari Cuitannya di Twitter 

Kasus ini bermula dari cuitan Dhani di Twitter @ahmaddhaniprast soal kaum pembela penista agama. Dhani menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Maret 2017 lalu. Ujaran kebencian yang dilontarkan, yakni:

'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'

'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' 

'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'

Cuitannya itu diunggah pada 7 Februari, 6 Maret, dan 7 Maret 2017. Sementara, Dhani hanya mengakui satu dari ketiga cuitannya tersebut. Sehingga, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapisan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Dhani ditetapkan tersangka pada November 2017.

Dhani dianggap bersalah, karena melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Sehingga, didakwa Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara 

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan putusan.

 Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak menyuruh melakukan, dan menyebarkan informasi. Sehingga, menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Tak Terima Divonis, Dhani Ajukan Banding

Setelah resmi ditetapkan bersalah, Dhani mengisyaratkan bakal mengajukan banding ketika menerima vonis 1,5 tahun penjara.

"Semua proses hukum ada mekanisme. Kita akan menjalankan semua mekanisme. Kalau tidak puas di tingkat pertama bisa upaya hukum (banding)," ujar Dhani.

Dhani menjelaskan, ia tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Politisi Gerindra itu pun menegaskan, dirinya tidak memiliki catatan hidup yang membenci orang-orang dengan SARA.

"Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya enggak pernah punya record membenci orang Tionghoa, partner bisnis saya orang Tionghoa," ujarnya.

"Saya juga tidak mungkin melakukan ujaran kebencian terhadap orang Katolik, tante saya Katolik, oma saya Katolik, sepupu saya Katolik, kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah karena saya tidak punya record, gitu aja. Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada," imbuhnya.

Nasib Pencalegan Dhani Ditentukan Gerindra Usai Banding

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, keputusan soal nasib pencalegan akan ditentukan setelah upaya banding nantinya.

"Masalah nanti apakah kemudian setelah divonis bagaimana, ya nanti kita akan lihat aturan mana yang dipakai. Saya pikir kalau sebagai caleg, kita akan teruskan sampai menunggu proses upaya banding," ujar Dasco.

KPU Belum Bisa Cabut Status Dhani Sebagai Caleg DPR RI 

Ahmad Dhani terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota legislatif DPR RI Partai Gerindra Dapil Jawa Timur I yang meliputi daerah Surabaya dan Sidoarjo.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan, statusnya sebagai Caleg belum bisa dicabut. Sebab, belum ada putusan incracht terhadap Dhani.

"Kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) itu sudah inkracht atau belum? Kalau dia ajukan banding, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, KPU belum bisa eksekusi. Yang bisa dieksekusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap," kata Wahyu.

(Baca Juga: Gerindra Pertanyakan Keadilan dalam Vonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani

Ahmad Dhani

Wahyu menambahkan, putusan hukum itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sehingga, Dhani mengajukan banding setelah mendengar putusan hakim.

Dhani Ditahan di Rutan Cipinang Tanpa Perlakuan Khusus

Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga G Darmawan, mengatakan tidak ada perlakuan spesial terhadap Dhani. Hal ini dikarenakan pihaknya tidak bisa memberikan sel khusus kepada Dhani, karena daya tampung Rutan Cipinang telah melebihi kapasitas.

"Ya kalau misalkan enggak sama terpidana yang lain, masak sendiri. Kita kapasitas 1.000 diisi 4.300 (orang), jadi mau dispesialkan bagaimana?" ujar Oga.

Oga mengatakan, politikus Gerindra itu sedang menjalani masa admisi orientasi atau pengenalan lingkungan rutan. Orientasi tersebut bakal dilakukan selama tiga sampai tujuh hari.

"Kalau sementara ini kita taruh dulu di admisi orientasi. Kita tutup pengawasannya 24 jam. Kita lihat dulu di situ tiga hari. Paling besok lah, besok sudah ditempatkan yang berjumlah sedikit," tutur Oga.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement