JAKARTA - Dewan Pers telah melakukan investigasi terhadap Tabloid Indonesia Barokah di beberapa wilayah Tanah Air. Hasilnya, konten yang dimuat di tabloid tersebut bukan produk jurnalistik.
"Tabloid Indonesia Barokah itu bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Ia mengatakan, akan memberikan surat rekomendasi ke kepolisian untuk mengusut asal muasal tabloid tersebut. Sehingga, dugaan pelanggaran pidana Tabloid Indonesia Barokah bukan lagi jadi ranah Dewan Pers.
"Itu urusan polisi, Dewan Pers urusannya etik sama standar undang-undang dipenuhi atau tidak. Polisi tugasnya membuktikan ini kriminal atau bukan," ujarnya.
(Baca Juga: 345 Paket Tabloid Indonesia Barokah Disita di Kantor Pos Balikpapan)