Argo menuturkan, dalam hal ini, surat pemanggilan tersebut telah dilayangkan ke Rocky. Rencananya, pemeriksaan itu akan berlangsung pada mulai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: PSI: Pembatasan Forward WhatsApp Tak Efektif Atasi Hoaks
Sekadar diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
Selain itu, Rocky Gerung juga dilaporkan ke Polda Metro oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda atas tuduhan melakukan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
(Fakhri Rezy)