JAKARTA - Berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, Ratna akan segera menjalani persidangan.
"Kasus Ratna resmi P21," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Kamis Pekan Ini, Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejati
Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Jerry, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta untuk pelimpahan tahap dua. Pelimpahan tahap dua sendiri rencananya akan dilakukan besok, Kamis 31 Januari 2019.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis 8 November lalu.
Baca juga: Sudah Lengkap, Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Segera Dilimpahkan Kembali ke Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formil dan materil.
"Berkas dinyatakan kurang lengkap secara formil maupun materiil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis 22 November 2018 malam.
(Fakhri Rezy)