
Diketahui, Afurwan memposting ujaran kebencian yang menjelekkan nama baik umat Islam dan birokrasi pada Kamis (24/1/2019) sekira pukul 21.30 WIB. Dalam postingan itu Afurwan menulis kata-kata ajakan untuk berperang habis-habisan melawan dan menang terhadap golongan kanan sayap radikal, kaum kapitalis biadad, birokrat goblok, dan Islam Dongok. Melihat postingan itu beberpa perwakilan umat Islam langsung melaporkan ke Mapolres Tanjungpinang.
Riswandi, sebagai pelapor dari perwakilan umat Islam Tanjungpinang menyampaikan terkait permintaan maafnya itu diterima, karena umat Islam selalu mamaafkan. Namun, untuk proses hukum tetap berlanjut yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Di situ (psotingannya) ada lima poin tentang ujara kebencian yang mengatasnamakan Islam secara keseluruhan. Yang jelas permohonan maafnya kita maafkan, tapi proses hukum tetap lanjut," kata Riswandi.

Dia mengajak kepada masyarakat untuk berhati-hati memanfaatkan media sosial supaya tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak inginkan. Dia mengapresia polisi dan mengucapkan terima kasih kerana dengan cepat dan tanggap mengamankan tersangka agar tidak menjadi riak-riak atau blunder di tengah masyarakat.