JAKARTA - Salah satu syarat sah salat adalah menutup aurat. Perempuan di Indonesia mayoritas mengenakan mukena sebagai penutup aurat ketika salat. Bagaimana hukumnya jika perempuan salat tanpa mukena?
Pada dasarnya tidak ada ketentuan baku mengenai jenis pakaian yang dikenakan perempuan saat salat. Asalkan pakaian tersebut dapat menutupi aurat sesuai standar yang dijelaskan ulama, maka boleh dan sah.
Standar penutup aurat adalah setiap hal yang dapat menutupi warna kulit,” tulis Ustadz M. Mubasysyarum Bih seperti dilansir dari laman NU Online, Kamis (31/1/2019),
Sedangkan aurat yang wajib ditutupi perempuan ketika salat, menurut mazhab Syafi’i, adalah seluruh anggota tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan.
Dalam kitab Ghayah al-Bayan, halaman 50, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli menjelaskan;