Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perempuan Salat Tanpa Mukena, Bagaimana Hukumnya?

Perempuan Salat Tanpa Mukena, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi (Foto Britishmuslim)
A
A
A

“Benar demikian, namun cukup menutupi bagian dalam telapak kaki dengan lantai, sebab dapat mencegahnya untuk dilihat, sehingga perempuan tidak diwajibkan memakai semisal muzah (alas kaki). Jika bagian telapak kaki terlihat saat sujud atau perempuan salat di atas ranjang yang robek, dengan sekira bagian telapak kaki terlihat dari robekannya, maka hal demikian bermasalah. Maka waspadalah akan hal tersebut,” tulis Syekh Abu Bakr bin Syatha, dalam kitab I’anah al-Thalibin, juz 1, halaman 134.

Melihat beberapa referensi di atas, dapat dipahami bahwa salat tanpa mukena sebenarnya tidak masalah, asalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana penjelasan di atas. Namun, dalam praktiknya sulit.

Sebab untuk menutupi seluruh auratnya, perempuan membutuhkan beberapa jenis penutup, misalkan di bagian kepala, bagian leher, belum lagi di bagian kaki dan bagian lainnya. Berbeda dengan memakai mukena, yang memang didesain khusus untuk salat, akan tampak lebih mudah dan simpel.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement