"Klarifikasi soal laporan saudara Jack Lapian," ujar Argo.
(Baca juga: Sebut Kitab Suci Fiksi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi)
Sebagaimana diketahui, Rocky Gerung dipanggil atas laporan yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
Selain itu, Rocky Gerung juga dilaporkan ke Polda Metro oleh Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda atas tuduhan melakukan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(Hantoro)