"Untuk lebih lanjut, masih menunggu laporan dari Kejari Depok," katanya.
(Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani)
Sementara itu, menanggapi soal pernyataan Buni Yani yang menilai eksekusi terhadap dirinya melampaui wewenang dari kejaksaan, karena putusan kasasi MA tidak ada perintah hakim kepada jaksa untuk menahan dirinya, Ali mengatakan eksekusi dilakukan sesuai bunyi putusan pengadilan.
"Jaksa punya kewenangan melaksanakan putusan pengadilan sesuai undang-undang. Selanjutnya pelaksanaan putusan sesuai bunyi putusan," jelasnya.
(Awaludin)