Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers Paparkan Fakta Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |00:02 WIB
Dewan Pers Paparkan Fakta Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Seorang warga membaca Tabloid Indonesia Barokah. Foto/KR Jogja
A
A
A

JAKARTA – Dewan Pers menyatakan Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hasil tersebut diambil setelah Dewan Pers menggelar pleno pada Selasa, 29 Januari 2019.

Rilis yang diterima Okezone, Rabu (30/1/2019) Dewan Pers menguraikan fakta Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik.

Dewan Pers pada Selasa 22 Januari 2019 mendapat informasi mengenai peredaran Tabloid Barokah dari Bawaslu Jawa Tengah dan pada Jumat (25/1) Tim Advokasi pasangan Capres/Cawapres 02 secara resmi mengadukan Tabloid Barokah ke Dewan Pers. Untuk itu Dewan Pers kemudian melakukan langkah-langkah koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk dengan Polri.

Alamat Redaksi Tidak Ada

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement