“Distribusi pupuk subsidi di sejumlah daerah yang permintaan pupuknya relatif tinggi harus diperhatikan. Hal ini penting dilakukan agar petani di daerah tersebut tak terjadi kelangkaan pupuk ketika memasuki musim tanam,” papar Muhrizal.
Sesuai peraturan pemerintah distribusi pupuk bersubsidi hanya ditujukan kepada petani atau kelompok tani yang telah menyusun RDKK. Pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang mempunyai lahan maksimal 2 ha/musim tanam.
Karena itu menurut Muhrizal, dengan kesiapan distribusi pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia, petani di sentra padi pada musim tanam tahun ini akan menerima pasokan pupuk subsidi sesuai RDKK.
“Sejak 1 Januari 2019 petani sudah dapat menebus pupuk subsidi sesuai RDKK yang diajukan,” pungkasnya
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.