JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Taufik Kurniawan, tersangka suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
"Terhadap tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Jumat (1/2/2019).
Seperti diketahui, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka. "Ini merupakan perpanjangan yang kedua sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," ucapnya.
(Baca Juga: KPK Dalami Proses Transaksional Taufik Kurniawan dan Bupati Kebumen)
Penerimaan hadiah atau janji oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen TA 2016.
Diduga, ia menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar. Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen. (Baca Juga: KPK Periksa 2 Anggota DPR RI Terkait Suap Taufik Kurniawan)
Atas perbuatannya tersebut, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )