"Yang tak kalah penting adalah Pak Aldwin Rahadian yang sudah mengawal kasus ini dan menjadi pengacara saya lebih dari 2 tahun sejak saya dilaporkan pada 6 Oktober 2016. Ini sudah mau 2 setengah tahun kasus ini," tutur Buni Yani.
"Tapi, saya tidak sedih karena saya sudah ikhlas karena ini sudah 2,5 tahun, sudah ikhlas seikhlas-ikhlasnya. Mungkin Allah tidak rida saya ada di sana. Jadi, mungkin Allah mencarikan tempat yang lebih baik dari yang sebelumnya Allah sudah ambil," katanya.
(Baca Juga : Kejaksaan Akan Jemput Paksa Buni Yani)
Sekadar diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Ia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Hawa Barat. Kemudian, ia juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Hari ini ia pun akan dieksekusi Kejari Depok.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.