“Bayi yang telah digugurkan dan disayat dari leher sampai perut di dalam ember biru dibungkus baju kemeja warna putih dalam kamar mandi kosan yang ditempati tersangka,” katanya.
Usai mendapatkan laporan dari warga, polisi langsung mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti seperti gunting, ember biru, kemeja dan handphone kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Duren.
Polisi menduga tersangka sudah merencanakan aksinya. Dia akan dijerat dengan Pasal 342 KUHPidana.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.