Untuk teknis pelaksanaan penyaluran hak pilih di TPS, penyandang disabilitas mental bisa mencoblos sendiri di bilik suara.
Apabila ada kesulitan, bisa didampingi orang yang dipilih oleh penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa tersebut.
Baca Juga: Komisioner KPU Diperiksa Polisi, DPR Yakin Tak Ganggu Tahapan Pemilu
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.