Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Pangandaran Nyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih

Syamsul Maarif , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |20:55 WIB
KPU Pangandaran Nyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih
KPU Pangandaran (Foto: Syamsul/Okezone)
A
A
A

Untuk teknis pelaksanaan penyaluran hak pilih di TPS, penyandang disabilitas mental bisa mencoblos sendiri di bilik suara.

Apabila ada kesulitan, bisa didampingi orang yang dipilih oleh penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa tersebut.

Baca Juga: Komisioner KPU Diperiksa Polisi, DPR Yakin Tak Ganggu Tahapan Pemilu

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement