"Pelaku membujuk korban dengan uang Rp100 ribu. Akan kita kembangkan lagi modus pertamanya bagaimana," ujar Mariyono.
Perbuatan cabul TD baru terungkap setelah ibu korban curiga ketika melihat perut anaknya yang mulai membesar. Setelah mendengar pengakuan dari korban, sang ibu melaporlan kasus itu ke Polsek Jatiwangi pada Sabtu 2 Februari 2019.
Setalah kasus terbongkar, warga kampung sempat marah dengan pelaku. Mereka hampir mengeroyok TD, tapi aparat mencegahnya.
"Kemarin sampai mau dihajar massa di Jatiwangi. Alhamdulillah bisa kita selamatkan,” katanya.
TD kini terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman penjara 15 tahun.
(Salman Mardira)