JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi laporan balik Pemprov Papua terkait dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menugaskan biro hukum lembaga antirasuah untuk menyelesaikan laporan itu.
"Biro hukum KPK akan bekerja untuk (hadapi laporan pihak Pemprov Papua) itu," kata Saut kepada Okezone, Rabu (6/2/2019).
(Baca Juga: Tanggapi Bantahan Pemprov Papua, KPK: Kalau Tak Korupsi, Tak Perlu Khawatir)
Saut mempersilakan pihak Pemprov Papua melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada KPK. Menurut Saut, negara hukum bebas untuk saling melaporkan balik untuk mendapat kepastian keadilan.