"Ini negara hukum, setiap orang boleh melaporkan siapa saja. Hukum bukan dibangun di atas ketidakpastian, demi kepastian dan keadilan semua orang boleh saling lapor," terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempercayai bahwa pihak Kepolisian akan bertindak profesional dalam mengusut dua laporan yang berbeda. Dua laporan tersebut yakni terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan KPK dan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak Pemprov Papua.
"Siapapun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum, tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ada," tuturnya.
Namun Febri mempertanyakan tindakan Pemprov Papua yang melaporkan pegawai lembaga antikorupsi. Salah satunya, mengenai apakah Pemprov Papua sebagai institusi negara dapat menjadi korban terkait pasal pencemaran nama baik. Hal ini lantaran pasal pencemaran nama baik merupakan delik aduan.
"Menjadi pertanyaan hukum juga, apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan?" ucap Febri.