“Pihak-pihak yang tak setuju dengan platform parpol tentu dijamin haknya juga untuk menolak dan bahkan bisa mengcounter dengan platform lain yang berlawanan. Tentu saja, pihak yang menolak tersebut juga harus mengikuti hukum yang berlaku,” kata dia.
AS Hikam meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani laporan tersebut. Mengingat saat ini proses kampanye Pemilu 2019 tengah berlangsung.
“Penggunaan istilah penistaan terhadap agama saya kira harus direspon secara hati-hati oleh aparat penegak hukum untuk menghindari 'abuse of power' dan kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Grace dilaporkan karena diduga memberikan pernyataan yang menentang syariat Islam dengan melarang kadernya berpoligami.
"Dilarang umat islam untuk menghujat apalagi melarang syariat yang di Indonesia dilindungi oleh pancasila. Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik," ujar Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 4 Februari.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.