Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Eni Saragih dan Tuntut Pencabutan Hak Politik

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |13:15 WIB
Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Eni Saragih dan Tuntut Pencabutan Hak Politik
Eni Maulani Saragih di Gedung KPK (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Dalam pertimbangan Jaksa, Eni diyakini menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

 

Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga dipandang telah menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

Uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement