"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun," terangnya.
Sebelumnya, Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut agar Eni membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini Eni Saragih bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga diyakini telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Adapun, hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa yakni, karena perbuatan Eni selaku anggota DPR tida mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan yang meringankan, Eni dianggap sopan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang sebesar Rp4,5 miliar, kooperatif selama persidangan, dan telah mengakui perbuatannya.
(Baca Juga: Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap PLTU Riau-1)