JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut agar Eni membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini Eni Saragih bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga diyakini telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Baca juga: Eni Saragih Kembalikan Lagi Uang Suap PLTU Riau-1 ke KPK Senilai Rp500 Juta
"Menuntut pidana penjara untuk terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Adapun, hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa yakni, karena perbuatan Eni selaku anggota DPR tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga: Kawal Proyek Setnov, Eni Saragih Ngaku Pernah Diingatkan Idrus Marham