JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari terdakwa Eni Maulani Saragih sebesar Rp500 juta. Dan itu diduga berasal dari hasil gratifikasi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M Saragih sebesar Rp500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Hingga saat ini total pengembalian uang yang dikembalikan oleh Eni Saragih sejak proses penyidikan adalah Rp4.050.000.000 dan SGD10.000. Sedangkan dalam dakwaan Eni disebutkan diduga menerima suap senilai Rp3.550.000.000, gratifikasi Rp500.000.000, dan SGD10.000.
"Jika dibandingkan dakwaan, pengembalian yang belum dilakukan adalah Rp5,1 miliar dan SGD40.000. Sebagaimana informasi dari JPU, terdakwa telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterima secara bertahap atau mengangsur," ujar Febri.
(Baca juga: Eni Saragih Akui Terima Uang Rp4,7 Miliar dari Kotjo, tapi Sudah Dikembalikan ke KPK)