Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara‎ Terkait Suap PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |12:54 WIB
Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara‎ Terkait Suap PLTU Riau-1
Eni Saragih saat penuntutan 8 Tahun (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Sedangkan yang meringankan, Eni dianggap sopan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang sebesar Rp4,5 miliar. Selain itu, kooperatif selama persidangan, dan telah mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

 Baca juga: Kawal Proyek PLTU-Riau 1, Eni Saragih Ngaku Ditunjuk Mekeng Jabat Pimpinan Komisi VII DPR

Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

Uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement