Sedangkan yang meringankan, Eni dianggap sopan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang sebesar Rp4,5 miliar. Selain itu, kooperatif selama persidangan, dan telah mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Baca juga: Kawal Proyek PLTU-Riau 1, Eni Saragih Ngaku Ditunjuk Mekeng Jabat Pimpinan Komisi VII DPR
Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
(Fakhri Rezy)