Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijanjikan Kerja SPG, 7 Remaja Asal Indramayu Jadi Korban Perdagangan Manusia

Fathnur Rohman , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |23:28 WIB
Dijanjikan Kerja SPG, 7 Remaja Asal Indramayu Jadi Korban Perdagangan Manusia
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

Laporan ditindaklanjuti hingga petugas menangkap empat orang pelaku. Para pelaku berinisial FG, FS, AR, WN.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah dokumen-dokumen korban yang dipalsuskan oleh pelaku, laptop, kartu ATM, satu unit mobil, sepeda motor, dan beberapa salinan percakapan penawaran korban kepada klien.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement