Laporan ditindaklanjuti hingga petugas menangkap empat orang pelaku. Para pelaku berinisial FG, FS, AR, WN.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah dokumen-dokumen korban yang dipalsuskan oleh pelaku, laptop, kartu ATM, satu unit mobil, sepeda motor, dan beberapa salinan percakapan penawaran korban kepada klien.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.