MAKASSAR - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka yang terlibat kasus penilapan uang nasabah BRI Rp2,3 miliar oleh teller BRI Unit Toddopuli Makassar. Yakni, Rendi (31), suami dari tersangka Rika Dwi Merdekawati (28).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tim penyidik menetapkan Rendi sebagai tersangka dalam tindak pidana perbankan setelah dilakukan pemeriksaan.
"Istrinya oknum. Hasil pemeriksaan terhadap saudara Rika kita menyatakan keterkaitan dalam kasus ini yaitu seorang laki-laki Rendi suami Rika," kata Dicky, Rabu (6/2/2019).
(Baca Juga: Tilep Uang Nasabah hingga Rp2,3 Miliar, Oknum Pegawai BRI Ditangkap)
Modus yang digunakan Rendi menghubungi istrinya yang bekerja sebagai teller BRI untuk minta uang. Alasan meminta uang untuk meminjam, dan akhirnya istrinya membantu dengan merekayasa data-data nasabah.