"Diungkap karena adanya mutasi pergantian, ke cabang dia lakukan di Unit BRI cabang Panakukang. Dia Paksa istrinya untuk membobol uang nasabah," tuturnya.
(Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Lahan Gereja, Pendeta di Perbatasan Dipenjara)
Suami Rika, pegawai swasta pada Peternakan Sumba Opu, dan sudah punya anak 1 dari pernikahannya keduanya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 3 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengn ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(Arief Setyadi )