Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hentikan Kontrak secara Sepihak, Dirut RSAB Harapan Kita Diadukan ke Menkes

Hentikan Kontrak secara Sepihak, Dirut RSAB Harapan Kita Diadukan ke Menkes
RSAB Harapan Kita. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Utama Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita berinisial DD diadukan oleh pihak PT Radinas Ekasaputra ke Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. DD dilaporkan ke Menkes karena dianggap telah menghentikan kontrak kerja sama secara sepihak.

DD diadukan ke Menkes melalui surat nomor 18/AW/I/2019 tertanggal 24 Januari 2019. Ia dianggap tidak patuh terhadap isi perjanjian kerja sama nomor HK.02.02.120 tertanggal 21 Juni 2013. Menkes pun diminta

"Meminta Menteri Kesehatan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menertibkan aparatur yang arogansi dan memberi arahan guna menyelesaikan perselisihan terkait dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama nomor HK.02.02.120," kata Adi Warman, kuasa hukum PT Radinas Ekasaputra, di Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.

Dia menuturkan, perselisihan antara kliennya dengan terlapor berawal dari terbitnya surat pemberitahuan pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan wisma yang dilakukan oleh terlapor.

"Tindakan terlapor yang juga memasang pemberitahuan mengenai pemberhentian pengelolaan wisma terhitung 8 Februari 2019 dan berakhirnya perjanjian kerja sama merupakan perbuatan tidak terpuji dan meresahkan klien kami," katanya.

RSAB Harapan Kita. (Foto: Ist)

Adi Warman mengatakan, akibat pemutusan kerja sama secara sepihak itu, kliennya sangat dirugikan, karena sudah mengucurkan dana investasi renovasi dan penambahan fasilitas wisma tersebut sebesar Rp19,1 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement