Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hentikan Kontrak secara Sepihak, Dirut RSAB Harapan Kita Diadukan ke Menkes

Hentikan Kontrak secara Sepihak, Dirut RSAB Harapan Kita Diadukan ke Menkes
RSAB Harapan Kita. (Foto: Ist)
A
A
A

Kemudian guna mendapatkan keadilan, pihaknya juga telah membawa masalah ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga peradilan yang berwenang mengadili persoalan pemutusan kerja sama.

Akan tetapi, proses hukum tersebut tidak segera berproses karena DD enggan membayar biaya administrasi, pemeriksaan, dan arbiter. Padahal pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada kedua belah pihak yang berperkara merupakan syarat mutlak pelaksanaan persidangan.

"Pasal 17 Ayat (2) dari perjanjian kerja sama mewajibkan kedua belah pihak menempuh jalur arbitrase jika terjadi perselisihan dalam kerja sama itu," ujarnya.

Adi Warman melanjutkan, jauh sebelumnya DD juga diadukan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/1451/2018/BARESKRIM tertanggal 8 November 2018. DD terpaksa dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terhadap hasil pelaksanaan perjanjian kerja sama renovasi serta pengelolaan Wisma Harapan Kita RSAB Harapan Kita.

"Kami sudah adukan ke Bareskrim Mabes Polri pada November 2018 lalu. Sementara perjanjian kerja sama bernomor 02.02.120 yang ditandatangani pada 21 Juni 2013," ucap Adi Warman.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement