Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratna Sarumpaet Diminta Terbuka saat Jalani Persidangan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |22:30 WIB
Ratna Sarumpaet Diminta Terbuka saat Jalani Persidangan
Ratna Sarumpaet. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

"Semua rakyat ingin tahu dan mendengar apa yang sesungguhnya terjadi," ujarnya.

Sekadar diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang diakuinya karena dianiaya orang tak di Bandung, Jawa Barat. Namun, akhirnya terkuak dan Ratna mengaku kalau ia telah berbohong. Muka lebamnya ternyata bukan dianiaya melainkan habis operasi sedot lemak.

Atas perbuatannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca Juga : Kasus Ratna Sarumpaet Dinilai Murni Pidana Bukan Politik)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement