Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN: Ratna Sarumpaet Merana Sendirian Ditinggal Kubu Prabowo

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 08 Februari 2019 |10:32 WIB
TKN: Ratna Sarumpaet Merana Sendirian Ditinggal Kubu Prabowo
Ratna Sarumpaet (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Kasus Ratna Sarumpaet Dinilai Murni Pidana Bukan Politik

Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet, polisi telah memerika sejumlah orang sebagai saksi.

Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement