JAKARTA - Beda pendapat antara KPK dan Pemerintah Provinsi Papua terkait dugaan penganiayaan penyelidik KPK oleh sejumlah orang saat rapat pemprov Papua, terus berlanjut.
KPK tetap bersikukuh bahwa kehadiran tim penyelidiknya saat memantau kegiatan DPRD dan Pemrov Papua di sebuah hotel di Jakarta, sudah sesuai prosedur.
Namun di sisi lain, Pemprov Papua menyatakan tetap akan melaporkan tindakan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan dua penyelidik KPK.
Baca juga: Polisi Agendakan Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya
Insiden ini diawali saat sejumlah penyelidik mendatangi jalannya rapat pemprov Papua di Hotel Borobudur, Minggu 3 Februari 2019 dini hari, untuk melakukan pemantantauan, seperti dijelaskan pimpinan KPK.

Kehadiran mereka, rupanya, dipertanyakan oleh peserta rapat yang menganggap mereka melakukan pemotretan dan pengambilan gambar tanpa izin, kata pejabat pemprov Papua.
Pemprov Papua kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan apa yang mereka sebut sebagai pencemaran nama baik kepada kepolisian, ujar pejabat humas Pemprov Papua.
Baca juga: Usut Penganiayaan 2 Pegawai KPK, Polisi Periksa Pegawai Hotel & Rekaman CCTV
"Karena yang bersangkutan melakukan pemotretan dan pengambilan gambar tanpa izin," kata Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Pemprov Papua, Gilbert Yakwar, kepada wartawan Indonesia, Silvano Hajid, Jumat (8/2/2019).