Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saling Tuduh KPK dan Pemprov Papua, Antara Dugaan Penganiayaan dan Pencemaran

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Jum'at, 08 Februari 2019 |16:22 WIB
Saling Tuduh KPK dan Pemprov Papua, Antara Dugaan Penganiayaan dan Pencemaran
Sidang (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Beda pendapat antara KPK dan Pemerintah Provinsi Papua terkait dugaan penganiayaan penyelidik KPK oleh sejumlah orang saat rapat pemprov Papua, terus berlanjut.

KPK tetap bersikukuh bahwa kehadiran tim penyelidiknya saat memantau kegiatan DPRD dan Pemrov Papua di sebuah hotel di Jakarta, sudah sesuai prosedur.

Namun di sisi lain, Pemprov Papua menyatakan tetap akan melaporkan tindakan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan dua penyelidik KPK.

 Baca juga: Polisi Agendakan Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya

Insiden ini diawali saat sejumlah penyelidik mendatangi jalannya rapat pemprov Papua di Hotel Borobudur, Minggu 3 Februari 2019 dini hari, untuk melakukan pemantantauan, seperti dijelaskan pimpinan KPK.

 https://img-z.okeinfo.net/content/2019/02/07/337/2014660/icw-minta-pengamanan-untuk-penyidik-kpk-berlapis-Bt2Nfld4Jh.jpg

Kehadiran mereka, rupanya, dipertanyakan oleh peserta rapat yang menganggap mereka melakukan pemotretan dan pengambilan gambar tanpa izin, kata pejabat pemprov Papua.

Pemprov Papua kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan apa yang mereka sebut sebagai pencemaran nama baik kepada kepolisian, ujar pejabat humas Pemprov Papua.

 Baca juga: Usut Penganiayaan 2 Pegawai KPK, Polisi Periksa Pegawai Hotel & Rekaman CCTV

"Karena yang bersangkutan melakukan pemotretan dan pengambilan gambar tanpa izin," kata Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Pemprov Papua, Gilbert Yakwar, kepada wartawan Indonesia, Silvano Hajid, Jumat (8/2/2019).

Namun di sisi lain, KPK mengklaim tindakan yang dilakukan tim penyelidiknya sudah sesuai prosedur aturan yang ada, kata salah seorang pejabat KPK.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, mengatakan, tim penyelidik melakukan tugasnya dilakukan di tempat umum dan tidak melanggar privasi seseorang.

"Tidak ada satupun hukum yang dilanggar oleh pegawai KPK, dilakukan di lobi hotel, ruang publik, semua sudah kami ukur," katanya saat dihubungi.

 Baca juga: KPK Jadikan Visum Pegawainya sebagai Bukti Penting Kasus Penganiayaan

'Teror kepada KPK yang tak pernah terungkap'

Dengan insiden tuduhan penganiayaan yang dialami penyelidik KPK di Hotel Borobudur, menurut data KPK, sudah ada 10 kasus teror dan kekerasan terhadap KPK.

Daftar itu disampaikan Yudi Purnomo setelah menggelar aksi solidaritas terhadap insiden tersebut di Gedung KPK, Jakarta Kamis 7 Februari 2019.

"Sembilan kasus sebelumnya diantaranya penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dan teror bom di rumah pimpinan KPK belum terungkap," ungkapnya.

KPK mengharapkan kasus dugaan penganiyaan yang terakhir ini bisa diungkap. "Sehingga ada kepastian pegawai KPK bisa jalani tugas dengan rasa aman," kata Yudi.

 Baca juga: ICW Minta Pengamanan untuk Penyidik KPK Berlapis

"Kami tidak takut apapun bentuk terornya, namun kami minta polisi, Kapolri untuk menjadikan kasus penganiayaan terhadap pegawai KPK," tegasnya.

KPK sudah melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan sejauh ini satu orang yang diduga menjadi korban penganiayaan sudah menjalani operasi.

Apa tanggapan Pemprov Papua?

 

Pemprov Papua melalui salah-seorang pejabatnya mengaku tidak tahu tentang klaim KPK yang menyebut dua orang penyelidiknya dianiaya saat mendatangi hotel Borobudur.

Namun, menurut seorang pejabat humas Pemprov, saat kejadian kemungkinan ada yang marah dan emosi atas kehadiran tim penyelidik KPK. Saat itu ada sekitar 20 orang di lokasi kejadian, katanya.

 Baca juga: Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK di Hotel Borobudur

"Mungkin amarah dan emosi beberapa peserta, desak-desakan dan dorong-dorongan, apakah terjadi atau tidak (penganiayaan), (baru) paginya saya dapati laporan ada yang cidera," ungkap Gilbert.

Bagaimanapun, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan penyelidik KPK.

Apa tanggapan pegiat anti korupsi?

Walaupun masih belum jelas duduk perkara kejadian di Hotel Borobudur, para pegiat anti korupsi menganggap apa yang dialami tim penyelidik KPK itu merupakan bentuk teror.

Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, menduga apa yang dialami penyelidik KPK merupakan salah satu dari rentetan teror yang ditunjukkan untuk KPK.

Temuan TII mengungkapkan, teror yang dialami KPK selama ini mulai ancaman fisik, psikis, hingga ancaman hukum pidana.

"Yang diurus (KPK) orang-orang yang punya kekuasaan, punya power untuk lawan kerja KPK, itu sifat kejahatan korupsi sendiri," jelas Dadang, Selasa (05/02).

Sementara, penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengatakan kepada BBC News Indonesia, Selasa (05/02), dugaan penganiayaan atas tim penyelidiik KPK merupakan upaya pelemahan terhadap KPK jika tidak ditindaklanjuti oleh polisi.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement