TANGERANG SELATAN- Ulah tak terpuji Adi Saputra (20) yang merusak sepeda motor serta membakar STNK-nya hingga viral di media sosial berbuntut panjang. Polisi langsung memeriksanya di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (8/2/2019).
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menuturkan, AS masih menjalani pemeriksaan lanjutan soal kepemilikan sepeda motor yang dirusaknya Kamis 7 Januari 2019, kemarin. Hasil sementara mengarah pada tindakan pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
(Baca Juga: Viral Pria di Tangsel Ngamuk Sambil Rusak Motor karena Tak Mau Ditilang)
Adi Saputra (20) Pria yang Merusak Motor dan Membakar STNK karena Menolak Ditilang (foto: Ist)
"Dijadikan tersangka, untuk sementara ini Pasal 480 KUHP, tapi masih kita kembangkan," katanya di Mapolsek Ciputat.