Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Videonya Viral, Pria Perusak Motor dan Pembakar STNK di Tangsel Dijadikan Tersangka

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 08 Februari 2019 |11:49 WIB
Videonya Viral, Pria Perusak Motor dan Pembakar STNK di Tangsel Dijadikan Tersangka
Kondisi Sepeda Motor Honda Scoopy Bernomor Polisi B 6395 GLW yang Hancur Setelah Dirusak Pengendaranya karena Menolak Ditilang saat Terparkir di Halaman Polres Tangsel (foto: Hambali/Okezone)
A
A
A

TANGERANG SELATAN- Ulah tak terpuji Adi Saputra (20) yang merusak sepeda motor serta membakar STNK-nya hingga viral di media sosial berbuntut panjang. Polisi langsung memeriksanya di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (8/2/2019).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menuturkan, AS masih menjalani pemeriksaan lanjutan soal kepemilikan sepeda motor yang dirusaknya Kamis 7 Januari 2019, kemarin. Hasil sementara mengarah pada tindakan pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

(Baca Juga: Viral Pria di Tangsel Ngamuk Sambil Rusak Motor karena Tak Mau Ditilang) 

Adi Saputra (20) Pria yang Merusak Motor dan Membakar STNK karena Menolak Ditilang (foto: Ist)	   Adi Saputra (20) Pria yang Merusak Motor dan Membakar STNK karena Menolak Ditilang (foto: Ist)

"Dijadikan tersangka, untuk sementara ini Pasal 480 KUHP, tapi masih kita kembangkan," katanya di Mapolsek Ciputat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement