JAKARTA – Isu konsultan asing dipakai tim sukses pasangan calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 menjadi ramai, padahal penggunaan konsultan asing tidak dilarang.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar mengatakan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur larangan pelibatan atau penggunaan konsultan asing dalam pemilu. Kata Fritz UU Pemilu hanya mengatur larangan dana kampanye dari pihak asing.

Namun pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago menilai, penggunaan konsultan asing oleh pasangan calon dan wakil presiden pada Pilpres 2019 akan menimbulkan masalah di masa datang.