Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Tidak Dilarang UU, Paslon Pilpres Disarankan Tidak Pakai Konsultan Asing

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 08 Februari 2019 |05:57 WIB
Meski Tidak Dilarang UU, Paslon Pilpres Disarankan Tidak Pakai Konsultan Asing
Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga. Foto/Okezone
A
A
A

JAKARTA – Isu konsultan asing dipakai tim sukses pasangan calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 menjadi ramai, padahal penggunaan konsultan asing tidak dilarang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar mengatakan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur larangan pelibatan atau penggunaan konsultan asing dalam pemilu. Kata Fritz UU Pemilu hanya mengatur larangan dana kampanye dari pihak asing.

Foto/Okezone

Namun pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago menilai, penggunaan konsultan asing oleh pasangan calon dan wakil presiden pada Pilpres 2019 akan menimbulkan masalah di masa datang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement