TANGERANG SELATAN - Keberadaan parkir liar di wilayah perkotaan memang tak dapat dihindari. Sebut saja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), wilayah dengan jumlah 7 Kecamatan itu memiliki banyak titik parkir baik resmi ataupun ilegal atau yang dikenal parkir liar.
Tercatat, data terakhir dari Dinas Perhubungan Kota Tangsel diperoleh informasi bahwa ada 146 titik parkir di tepi jalan (On Street). Namun yang sudah terkelola resmi hanya 27 titik.
Sedangkan dari total 142 titik parkir tempat khusus diluar badan jalan (Off Street), baru 4 titik yang telah mengantongi ijin perparkiran. Jumlah titik parkir liar rata-rata berada di lokasi perbelanjaan, pasar, objek wisata, serta lokasi lainnya.
Salah satu titik parkir liar yang paling mencolok adalah di sisi jalan Pasar Ciputat, Jalan Aria Putra, Ciputat, Tangsel. Di sana, keberadaan parkir liar itu nyaris memakan separuh badan jalan yang menuju ke arah Lebak Bulus, Jakarta.
Pada jam-jam sibuk keberangkatan dan pulang kerja, parkir liar di sisi Jalan Pasar Ciputat itu menyebabkan laju kendaraan tersendat. Hal tersebut disebabkan ruas jalan yang hanya bisa dilalui satu lajurnya saja oleh pengendara.