
Saat mencoba berbincang dengan juru parkir di lokasi, diketahui bahwa lapak parkir itu bukan dikelola secara pribadi. Melainkan dikuasai oleh kelompok tertentu. Nantinya, para Jukir akan membagi hasil, untuk diri sendiri dan setoran kepada kelompoknya.
"Kan kita bagi-bagi, bukan buat kita sendiri. Adalah jatah kita juga. Namanya hidup di jalanan begini, ya kerjaan ini aja kita ambil. Yang penting sama-sama enak aja," ucap salah satu Jukir yang menolak disebut namanya.
Mulanya beberapa Jukir bersikap terbuka saat diajak berbincang mengenai keberadaan parkir di lokasi itu. Namun entah mengapa, tiba-tiba ketiga Jukir tersebut tak mau lagi melanjutkan perbincangan. Bahkan mereka sempat meminta agar tak mengambil gambar di area parkirnya.
"Maaf ya bang, jangan foto-foto dulu. Kita sama-sama cari rejeki. Kan kita juga bantu masyarakat disini biar motornya aman, bukan cuma mintain (uang) parkirnya doang," ujar Jukir tersebut.
Parkir liar jelas tak memiliki perijinan resmi. Sehingga membuat rangkaian pengelolaannya tak sesuai dengan aturan yang ada. Dari mulai soal tarif, penyesuaian lokasi, hingga pada penggunaan fasilitas yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal).