Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Namun polisi tidak menahan ketiganya setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan," tutur Syahar.
Dari informasi yang diperoleh, ketiga tersangka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen. Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum.
Para tersangka dikabarkan berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI dan di sebuah klub sepakbola Indonesia serta sopir salah satu pengurus PSSI. Namun hingga berita ini ditulis, polisi belum mengonfirmasi latar belakang tersangka.
(Awaludin)