Pukul 14.10 WIB, tim gabungan Reskrim Polsek Anjongan dan Polres Mempawah bertolak dari Anjongan. Menggunakan dua mobil, tim gabungan membawa Sunarwi dan Husen untuk menunjukkan lokasi produksi dan mencari barang bukti lainnya.
Di rumah Sunarwi, tim gabungan menyita alat potong kertas dan upal yang sudah dalam keadaan terbakar. Diduga, uang itu dibakar setelah pihak keluarga Sunarwi mendapatkan informasi adanya penangkapan itu.
“Kita lakukan penggerebekan di rumah Sunarwi. Uang palsu yang kita perkirakan masih ada Rp50 juta rupiah itu, ternyata sudah dibakar oleh istri Sunarwi, yakni SU,” jelas Ambril.
Selain itu, alat cetak yang sempat dititipkan di rumah salah satu pensiuan atau purnawirawan Polda Kalbar, juga disita. Termasuk kertas, bundelan/pengikat upal yang bertuliskan Bank Mandiri.
Ambril melanjutkan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa upal yang sudah dicetak Husen dan Sunarwi ini, mencapai Rp200 juta. Mereka mulai melakukan pembuatan upal baru sebulan ini. Diedarkan di wilayah Pontianak dan Mempawah. “Mereka belajar dari internet,” ungkapnya.
Saat ini, tim gabungan masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang meresahkan warga tersebut.