B.Tidak jadi anggota tim atau pelaksana kampanye paslon
C.Tidak sesang mendiduki jabatan sebagai anggota ahli tim atau sebutan lain yang bertugas atau membantu pada pemerintahan ternasuk kementerian lembaga kepresidennan wapres
D.Tidak pernah terlibat atau menjadi anggoga pada organisasi dilarang dalam NKRI
3.Tidak melakuakn permintaan dan perjanjian dllalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak yang bertengtangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
4.Tidak akan membocorkan materi pertanyaan isu strategis debat kepada siapaum dan pihak manapun. Apabila saya melanggar pernyataan dalam pakta integritas ini saua bersedia dikenakan sanksi sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Antisipasi Serangan Siber, BSSN Beri Rekomendasi ke KPU