PONTIANAK - Selain mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Jumat 8 Januari kemarin, kepolisian juga menyingkap fakta baru.
Ternyata, upal yang diproduksi selama sebulan sebanyak Rp200 juta itu, juga akan dijual ke oknum calon anggota legislatif (caleg) di Kalimantan Barat.
"Pelaku berencana menjual kepada caleg, untuk money politic. (Jual kepada caleg) biar bisa laku cepat,” jelas Kapolsek Anjongan, Iptu Ambril kepada wartawan, Minggu (10/2/2019).
(Baca juga: Sindikat Pembuat Upal Ditangkap, Barang Bukti Rp50 Juta Dibakar Istri Pelaku)