Menurut Ambril, kuat indikasi upal yang diproduksi ini akan digunakan sebagai biaya kampanye oleh oknum caleg, karena berdasarkan pengakuan Sunarwi, pada tahun 1990-an dia juga pernah membagikan upal di Kabupaten Sambas.
"Pengakuan tersangka SM pun, rencana dia upal tersebut juga untuk caleg. Tetapi akan dijualnya. Keterangan tersangka SM, dari hasil penjualannya Rp1 juta upal, dia akan mendapatkan uang asli Rp200 ribu," papar Ambril.
Saat ini, kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi lainnya. Seperti SU, istri Sunarwi yang mengetahui dan membakar upal itu. Ada kemungkian, dia juga ditetapkan sebagai tersangka.

(Awaludin)