Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batal Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Penganiayaan KPK Dilakukan di Papua

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |12:52 WIB
Batal Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Penganiayaan KPK Dilakukan di Papua
Kuasa Hukum Pemprov Papua (Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

"Oleh karena itu kita minta ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan karena pimpinan (dirkrimum) tadi belum ada makanya mempersiapkan jadwal berikutnya," ucap Roy.

Selain itu, Roy juga meminta agar penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anggota KPK itu dilakukan di Jayapura. Alasannya saksi yang mendampingi gubernur saat kejadian ada 20 orang.

 Baca juga: Polisi Duga Pelaku Pengeroyokan Pegawai KPK dari Pemprov Papua

"Mereka adalah pejabat, anggota DPR, kepala dinas, sekda dan lain sebagainya. oleh karena itu tadi kita mengusulkan tapi belum dijawab karena akan dikooridnasikan oleh pimpinan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti bersama dengan penyelidiki KPK Muhamad Gilang Wicaksono melayangkan laporan terkait kasus penganiyaan ke Polda Metro Jaya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement