Adapun insiden penganiayaan itu terjadi pada saat korban dan saksi sedang bertugas pencarian data di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kantongi Bukti, Polisi Naikkan Kasus Pengeroyokan Pegawai KPK Jadi Penyidikan
Kemudian, korban dan saksi didatangi oleh lebih kurang 10 orang. Tak lama kemudian, saksi dan korban terlibat cekcok mulut. Kemudian terlapor memukuli korban menggunakan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami retak di hidung, luka memar dan robek di wajah.
Sementara, laporan itu sendiri telah terdaftar sejak Minggu, 3 Februari 2019 dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Selain itu, dalam laporam itu juga pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
(Fakhri Rezy)