"Jadi, topik utama kita adalah tentang beneficial owner, pemilik manfaat dari perusahaan. Kita bersyukur melihat legislasi UU Inggris, kita melihat peraturan Presiden tentang ini," katanya.
Dirinya menjelaskan, pemilik perusahaan baru didaftar di Indonesia harus jelas siapa pemilik utamanya. “Kalau dulu kan enggak ada dalam struktur perusahaan, tapi sebenarnya dikendalikan oleh orang itu," sambung Syarief.
Baca juga: Soal Penyidik KPK Dianiaya, Polda Metro Periksa Sespri Gubernur Papua Hari Ini
Nantinya, lanjut Syarief, tim penyidik dan penyelidik lembaga antirasuah akan dikirim ke Inggris untuk pelatihan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di Inggris, Serious Fraud Office (SFO).
"Tentunya, tadi penyidik dan penyelidik KPK ingin belajar ke Inggris, khusunya tentang forensic accounting, atau hal lain yang kami anggap lebih advance di sana," terang Syarief.