Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Larangan Gunakan GPS saat Berkendaraan, Pengamat: Aturan Hukumnya Jelas!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |10:52 WIB
Soal Larangan Gunakan GPS saat Berkendaraan, Pengamat: Aturan Hukumnya Jelas!
GPS (Reuters)
A
A
A

Tigor menilai, aturan hukum tersebut yang kemudian dikuatkan oleh putusan MK sudah tepat. Karenanya ini harus dihormati.

 Baca juga: Pakai GPS saat Berkendara Bisa Dibui, Simak UU yang Mengaturnya

"Apapun alasannya putusan MK itu harus dihormati dan sudah berlaku sebagai hukum," ucapnya.

Pengemudi ojek online, kata dia, disebut menerima larangan penggunaan GPS saat berkendara karena itu membahayakan keselamatan.

Diwartakan sebelumnya, Pengemudi yang mengoperasikan fitur "global positioning system" (GPS) di telepon seluler saat berkendara, bisa dikenakan denda sebesar Rp750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

 Baca juga: Putusan MK: Gunakan GPS saat Berkendara Terancam Dibui

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement