Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

340 TKI Dideportasi dari Malaysia Sepanjang 2019

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |22:00 WIB
340 TKI Dideportasi dari Malaysia Sepanjang 2019
TKI dideportasi dari Malaysia (Foto: M Bunga Ashab)
A
A
A

TANJUNGPINANG - Sebanyak 340 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah dideportasi dari Malasyia sepanjang 2019. TKI itu dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia mengunakan kapal feri lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

"Terhitung dari Januari sampai tanggal 4 Februari 2019, TKI yang dideportasi dari Malaysia sebanyak 340 orang," kata Kepala Pemeriksa Keimigrasian Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang Daniel Maxrinto di Tanjungpinang, Senin (11/2/2019).

(Baca Juga: TKI Asal NTT Telantar dan Sakit di Perbatasan RI-Malaysia

Daniel mengatakan, kapal feri yang digunakan disewa khusus untuk memulangkan para TKI. Kemudian, ada juga yang pulang menggunakan kapal feri reguler dari Malaysia. Ratusan TKI yang dipulangkan dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia itu menggunakan kapal feri Gembira 3.

"Pemulangannya ada empat kali, dua kali pakai kapal feri sewaan dan dua kali pemulangan pakai kapal reguler," kata Daniel.

 TKI dideportasi dari Malaysia

Dikatakannya, rata-rata daerah asal TKI yang dideportasi berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan sebagian provinsi yang ada di Pulau Sumatera. Daniel menyampaikan, biasanya setelah dilakukan pemeriksaan di pelabuhan, para TKI itu langsung diserahkan ke Dinas Sosial melalui Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement